Assalamu'alaikum Wr.Wb sebagai warga negara yang baik,bagi yang memenuhi syarat,hendaknya membuat SIM .Kali ini kami sajikan tujuan,syarat,serta tata cara yang harus dilakukan saat membuat SIM C.Tujuan pembuatanya SIM C ini agar para pengendara motor tidak melanggar peraturan lalu lintas.Adapun syarat-syarat pembuatan SIM C,yaitu sebagai berikut:
a.Usia
SIM C dan D pemohon 16 tahun
b.Pas photo
c.KTP asli dan fotocopy ( 4 lembar )
d.Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
Dan yang terakhir adalah bagaimana cara membuat SIM C berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan dalam membuat SIM C.
Pertama-tama anda mengurus surat keterangan sehat jamani dan rohani dari dokter.Dokter yang dimaksud adalah dokter polisi.Lalu,anda dapat mengambil formulir yang sesuai dengan KTP.Setelah mengambil formulir,selanjutnya registrasi atau pendaftaran dengan mengumpulkan formulir di loket pembuatan SIM.
Setelah formulir di registrasi dan dicek ternyata tidak ada kesalahan maupun manipulasi,maka dilanjutkan dengan cap tiga jari.Lalu tes tertulis atau teori.Anda akan diberikan ujian teori seputar pengetahuan berkendara dan agar dapat melanjutkan proses pembuatan SIM pada tahap ini anda harus lulus.
Selanjutnya,tes praktek.mengendarai kendaraan bermotor.jenis tes meliputi jalan zig-zag,angka delapan dan bidang oval.Untuk dapat melanjutkan proses pembuatan SIM C anda harus lulus pada tahap ini.Untuk anda yang tidak lulus dalam tes teori atau praktek maka harus mengulang ujian selambat-lambatnya 14 hari setelah tanggal registrasi.Bila anda dinyatakan lulus ujian praktek maka langsung akan dilakukan proesea identifikasi meliputi foto wajah,sidik jari dan tanda tangan.
Setelah identifikasi maka anda tinggal menunggu di loket untuk mengambil KTP dan SIM dan sudah jadi.Proses ini biasanya dalam 1 hari sudah selesai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar